Profil LSP AAJI

Perkembangan sosial, ekonomi, kemajuan teknologi, dan dinamika bisnis global mendorong pesatnya pertumbuhan industri asuransi jiwa dan reasuransi di Indonesia, yang semakin mengedepankan perlindungan terhadap jiwa manusia.

Lembaga Sertifikasi Profesi Ahli Asuransi dan Jasa Indonesia (LSP AAJI) merupakan LSP Pihak Ketiga (P3) yang bersifat independen dan profesional, serta bertanggung jawab dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi di bidang perasuransian asuransi jiwa kepada seluruh sumber daya manusia di industri perasuransian.

PT LSP AAJI merupakan badan usaha legal yang didirikan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pada tanggal 10 September 2024 dan disahkan sebagai badan hukum pada tanggal 13 September 2024.

© LSP AAJI , All Right Reserved.
Designed By HTML Codex Distributed By ThemeWagon